#打榜优质内容# kebijakan dan pasar "berdansa"



Perkembangan dunia cryptocurrency selalu tidak terlepas dari "belenggu" kebijakan. Amerika Serikat sebagai peserta penting di pasar keuangan global, kebijakan dinamisnya terhadap dunia cryptocurrency selalu menjadi perhatian. Pada tanggal 19 Mei tahun ini, Senat AS mengesahkan "Undang-Undang GENIUS", yang secara jelas menetapkan stablecoin sebagai aset non-sekuritas, mengharuskan cadangan 1:1 dalam dolar atau obligasi jangka pendek AS, melarang stablecoin algoritmik, dan memberikan wewenang kepada Kementerian Keuangan untuk membentuk "daftar stablecoin yang tidak sesuai". Penerapan undang-undang ini mengisi kekosongan regulasi stablecoin di AS, bertujuan untuk menarik lebih banyak investor institusional, sekaligus memperkuat posisi dolar di bidang digital. Pada tanggal 18 Juli, Trump menandatangani "Undang-Undang GENIUS" untuk membuatnya berlaku, membangun kerangka regulasi federal yang seragam, mengharuskan penerbit untuk memperoleh izin OCC, cadangan aset hanya terbatas pada uang tunai dan obligasi pemerintah, dan CEO/CFO bertanggung jawab atas keakuratan data. Serangkaian kebijakan ini telah memberikan dampak yang mendalam pada pergerakan pasar cryptocurrency. Di satu sisi, perkembangan stablecoin yang sesuai dengan regulasi mendapatkan dukungan kebijakan, memberikan pilihan investasi yang lebih stabil bagi pasar; di sisi lain, larangan terhadap stablecoin algoritmik mengurangi faktor ketidakstabilan di pasar, mengurangi risiko bagi investor.

Selain Amerika Serikat, negara-negara lain juga secara bergiliran mengeluarkan kebijakan terkait. Hong Kong, Cina, pada 21 Mei 2025, Dewan Legislatifnya mengesahkan "Peraturan Stablecoin", yang mengharuskan penerbit untuk memiliki modal yang dibayarkan sebesar 25 juta HKD, aset cadangan 100% terpisah dan dikelola, melarang aktivitas berisiko tinggi. Pada 1 Agustus, peraturan tersebut resmi berlaku, dan Otoritas Moneter mulai membuka aplikasi lisensi, dengan batch pertama mungkin hanya menerbitkan 3 - 4 lisensi, yang pada awalnya terikat pada HKD/USD. Langkah ini memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional, menarik perusahaan seperti Ant Group dan JD.com untuk mengajukan lisensi, dan mendorong perkembangan pasar stablecoin yang sesuai dengan regulasi.

Undang-undang MiCA Uni Eropa mulai berlaku sebagian pada 30 Juni 2024, yang mengharuskan penerbit stablecoin mendapatkan izin dari negara anggota, menyimpan aset cadangan dengan rasio 1:1, dan menetapkan batas transaksi harian untuk stablecoin non-euro sebesar 200 juta euro. Hingga 2025, sudah ada 53 lembaga yang mendapatkan lisensi, termasuk 14 penerbit stablecoin, yang mendorong proses kepatuhan pasar cryptocurrency di wilayah Uni Eropa.

Korea Selatan, Singapura, Inggris, dan negara-negara lainnya juga telah mengeluarkan kebijakan stablecoin sesuai dengan situasi mereka sendiri. Kebijakan-kebijakan ini telah mengatur pasar cryptocurrency hingga batas tertentu, mengurangi risiko pasar, tetapi pada saat yang sama juga membatasi tingkat aktivitas dan kemampuan inovasi pasar.
TRUMP-1.4%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 2
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Ryakpandavip
· 7jam yang lalu
Ayo beraksi💪
Lihat AsliBalas0
ShizukaKazuvip
· 7jam yang lalu
Ayo beraksi💪
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)