Seorang wanita Amerika dihukum penjara selama 8,5 tahun karena membantu staf TI Korea Utara menipu sebesar 17 juta dolar.
Hasil berita dari Hash World, seorang wanita dari Arizona dijatuhi hukuman penjara selama 102 bulan dan denda karena terlibat dalam rencana penipuan yang membantu staf IT Korea Utara. Rencana tersebut melibatkan penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan posisi IT jarak jauh di perusahaan AS, yang secara ilegal menghasilkan lebih dari 17 juta dolar. Tindakannya termasuk membantu Korea Utara mengirimkan sejumlah besar pekerja IT terampil di AS dan daerah lainnya. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 3 tahun masa percobaan di luar penjara dan harus membayar denda sebesar 176.850 dolar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Seorang wanita Amerika dihukum penjara selama 8,5 tahun karena membantu staf TI Korea Utara menipu sebesar 17 juta dolar.
Hasil berita dari Hash World, seorang wanita dari Arizona dijatuhi hukuman penjara selama 102 bulan dan denda karena terlibat dalam rencana penipuan yang membantu staf IT Korea Utara. Rencana tersebut melibatkan penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan posisi IT jarak jauh di perusahaan AS, yang secara ilegal menghasilkan lebih dari 17 juta dolar. Tindakannya termasuk membantu Korea Utara mengirimkan sejumlah besar pekerja IT terampil di AS dan daerah lainnya. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 3 tahun masa percobaan di luar penjara dan harus membayar denda sebesar 176.850 dolar.
#Cryptocurrency # Blockchain #CyberCrime # Kecurangan #BeritaHukum