Seorang wanita Amerika dihukum penjara selama 8,5 tahun karena membantu staf TI Korea Utara menipu sebesar 17 juta dolar.



Hasil berita dari Hash World, seorang wanita dari Arizona dijatuhi hukuman penjara selama 102 bulan dan denda karena terlibat dalam rencana penipuan yang membantu staf IT Korea Utara. Rencana tersebut melibatkan penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan posisi IT jarak jauh di perusahaan AS, yang secara ilegal menghasilkan lebih dari 17 juta dolar. Tindakannya termasuk membantu Korea Utara mengirimkan sejumlah besar pekerja IT terampil di AS dan daerah lainnya. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 3 tahun masa percobaan di luar penjara dan harus membayar denda sebesar 176.850 dolar.

#Cryptocurrency # Blockchain #CyberCrime # Kecurangan #BeritaHukum
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)