Techub News mengabarkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Komdigi) mengumumkan penangguhan sementara sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik (TDPSE) yang terkait dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Kementerian tersebut menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya laporan publik mengenai kegiatan mencurigakan dari layanan Worldcoin dan WorldID. Investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab mengoperasikan, PT. Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar sesuai ketentuan sebagai operator sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan; sementara itu, layanan terkait Worldcoin sebenarnya menggunakan sertifikat pendaftaran dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk beroperasi.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Techub News mengabarkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Komdigi) mengumumkan penangguhan sementara sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik (TDPSE) yang terkait dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Kementerian tersebut menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya laporan publik mengenai kegiatan mencurigakan dari layanan Worldcoin dan WorldID. Investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab mengoperasikan, PT. Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar sesuai ketentuan sebagai operator sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan; sementara itu, layanan terkait Worldcoin sebenarnya menggunakan sertifikat pendaftaran dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk beroperasi.